PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.
“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”
— UU Cipta Kerja Pasal 153A ayat 1
* S&K berlaku.
PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP. Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan. Jika sudah pernah membuat PT perorangan, maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya.
PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.
PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000.
PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000.
PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris.
Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun.
Tidak ada modal maksimal pendirian.
Tidak ada maksimal omzet.
Wajib membuat akta notaris.
Memenuhi kriteria UMK
Hanya ada 1 pemegang saham
Pendiri minimal berusia 17 tahun
Pendiri cakap hukum
Pendiri adalah warga negara Indonesia
Pendiri hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun