Apa itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”

— UU Cipta Kerja Pasal 153A ayat 1

PAKET PENDIRIRAN PT PERORANGAN

...

PT PERORANGAN LENGKAP

  • Cek & Pesan nama PT Perorangan
  • Sertifikat Pendirian PT Perorangan
  • Pernyataan Pendirian
  • NPWP Perusahaan
  • NIB & Sertifikat Standar*
  • Pelayanan seluruh Indonesia
  • * S&K berlaku.

IDR 2.900.000

...

PT PERORANGAN LITE

  • Cek & Pesan nama PT Perorangan
  • Sertifikat Pendirian PT Perorangan
  • Pernyataan PT Perorangan
  • NPWP Perusahaan (digital)

IDR 1.900.000

Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

PT PERORANGAN

  • PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP. Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan. Jika sudah pernah membuat PT perorangan, maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya.

  • PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.

  • PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000.

  • PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000.

  • PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris.

PT BIASA

  • Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun.

  • Tidak ada modal maksimal pendirian.

  • Tidak ada maksimal omzet.

  • Wajib membuat akta notaris.

Usaha yang dapat menggunakan PT Perorangan

...

Usaha Mikro

Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.
...

Usaha Kecil

Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.

Syarat Mendirikan PT Perorangan

Memenuhi kriteria UMK

Hanya ada 1 pemegang saham

Pendiri minimal berusia 17 tahun


Pendiri cakap hukum

Pendiri adalah warga negara Indonesia

Pendiri hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun